REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki membantah Jokowi kembali melakukan blunder pascamemerintahkan Menteri Tenaga Kerja merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Teten menegaskan, pemerintah tak membuat kesalahan administrasi yang mengakibatkan PP tersebut harus direvisi.
PP JHT, Teten menjelaskan, sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun meski sudah sesuai, kata dia, dalam implementasinya ternyata pekerja menolak mengikuti PP tersebut karena ada ketentuan waktu 10 tahun kepesertaan untuk bisa mendapatkan dana jaminan hari tua.
Presiden Jokowi, lanjut Teten, langsung merespons keberatan pekerja dengan meminta pejabat terkait merevisi PP JHT. Sehingga, sambungnya, akan ada pengecualian bagi pekerja yang terkena PHK bisa langsung mendapatkan dana jaminan hari tua mereka.
"Cara pembuatan PP, kalau ditarik ke Undang-Undang tidak ada yang keliru. Sekarang kan buruh tidak mau menerapkan itu, ya Presiden minta dicari celah untuk bisa mengakomodasi tuntutan buruh itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/7).
Proses pembahasan PP soal Jaminan Hari Tua tersebut dilakukan Jokowi dengan pejabat terkait di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Menurut Teten, saat itu hanya dibahas poin-poin yang berkaitan dengan Undang-Undang. Sementara, dalam Undang-Undang SJSN tidak diatur ketentuan bagi pekerja yang di-PHK.
Lantaran itu, dalam revisi PP JHT nanti, sambung Teten, tak ada aturan yang diubah. Hanya akan ada tambahan pengecualian bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Jadi bukan direvisi karena ada kesalahan," kata Teten sambil menambahkan bahwa revisi PP tersebut ditargetkan selesai dalam bulan ini.