Sabtu 04 Jul 2015 20:02 WIB

Ade Armando Pertanyakan LGBT dalam Hukum Islam

Rep: C13/ Red: Erik Purnama Putra
Ade Armando
Foto: facebook
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dosen Komunikasi Universitas Paramadina, Ade Armado mengaku masih mempertanyakan hukum LGBT dalam hukum agama terutama Islam. Menurutnya, perilaku LGBT itu tidak diharamkan dalam ajaran agama Islam.

Ade Armando berpendapat, banyak masyarakat yang marah terhadapnya karena pandangannya ihwal LGBT. Pasalnya, menurut dia, Allah SWT tidak mengharamkan LGBT. “Mereka marah karena saya bilang Allah tidak mengharamkan LGBT,” ucap Ade melalui akun Twitter, @adearmando1, Sabtu (4/7).

Ade menegaskan siap menerima masukan atas pendapatnya tersebut. Dia menyatakan kesiapannya untuk menerima bukti dari siapapun bahwa Allah SWT memang mengharamkan LGBT dalam ajaran Islam.

Dalam pandangannya, kata Ade, yang diharamkan Islam itu bukan homoseksualitas. Tetapi, lanjut dia, perilaku seks sodominya. Dia menjelaskan pendapatnya ini tidak timbul dari pemikirannya semata.

Menurut dia, terdapat kajian-kajian yang menunjukkan persepsi ihwal agama yang mengutuk LGBT itu salah. Bahkan, dia melanjutkan, masyarakat terlalu berlebihan dan  terlalu menerimanya sebagai kebenaran. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena sikap generasi terdahulu mengutuknya.

Selain itu, Ade mengaku mempertanyakan sikap masyarakat yang menganggap mencintai sesama jenis itu menjijikkan. Menurut dia, mencintai sesama jenis itu tidak mengandung  kriminalitas ataupun sikap yang merugikan masyarakat.

Dia menegaskan, rasa cinta itu timbul secara alami dari Tuhan. Atas dasar itu, dia berharap masyarakat tidak perlu menggugat fenomena ini. “Bila memang secara alamiah perasaan itu ada dalam diri manusia, mengapa harus digugat? Apakah kita tidak seperti menggugat atau menyalahkan Tuhan ketika kita menggugat manusia yang memiliki orientasi seksual yang berbeda dengan arus utama?” tulis Ade dalam laman Madinaonline.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan untuk melegalkan pernikaha sesama jenis pada  26 Juni 2015. Keputusan ini pun menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak.

 

c13/wilda fizriyani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement