REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah seorang kuasa hukum tersangka Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan pihaknya mengajukan praperadilan bukan dengan tujuan untuk mempersulit proses penyidikan.
Hal tersebut ia utarakan terkait upaya hukum yang dipilihnya dalam menguji kembali ketetapan tersangka kepda kliennya.
"Praperadilan itu hak dari tersangka kok, kita bukan mau mempersulit pengungkapan kasus pembunuhan tersebut kok," ujar kepada ROL, Kamis (2/7).
Hotma melanjutkan, dengan upaya pengajuan praperadilan tersebut juga bukan untuk mencari menang atau kalah.
Hotma mengaku opimis jika kliennya bisa memperoleh haknya secara adil dalam proses hukum kasus tersebut. Pengacara kondang tersebut menganggap hanya berusaha untuk menegakan hukum secara benar.
"Adil lah sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Makanya kami ajukan praperadilan," katanya.
Diketahui, hari ini Margriet mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Upaya hukum tersebut juga dilakukan untuk menguji kembali apakah bukti untuk menetapkan tersangka berkualitas atau tidak.