REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas bagi keperluan mudik, pada hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah nanti.
Seluruh mobil dinas yang selama ini digunakan untuk kendaraan operasional pegawai di lingkungan Pemkab Semarang harus 'dikandangkan' di rumah masing- masing saat lebaran nanti.
"Pak gubernur hingga Wakil Presiden juga sudah menginstruksikan, kita harus melaksanakannya," kata Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG, di Ungaran, Kamis (2/7).
Bupati juga mewanti- wanti agar para PNS di Kabupaten Semarang coba- coba mengganti plat nomor mobil dinas ini dengan 'pelat hitam', sehingga leluasa digunakan untuk mudik.
Bagi PNS yang nekad menggunakan untuk mudik tentunya akan mendapatkan sanksi. Karena larang mobil dinas untuk mudik sudah dikeluarkan.
"Kalau sampai ada yang mengganti dari plat merah menjadi hitam, itu sudah mrrupakan tindakan pidana,” tegas Mundjirin.
Sementara itu, Kamis ini Pemkab Semarang juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral menyambut hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Dalam rakor ini juga disinggung stok kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di Kabupaten Semarang untuk hari raya nanti cukup aman.
Bahkan stok 'pangan' tersebut sangat mencukupi hingga setelah lebaran. Hanya saja, perkembangan harga komoditas utama ini harus terus dipantau perkembangannya.
"Sebab, seiring.lonjakan permintaan mmasyarakat untuk kebutuhan hari raya, biasanya bakal diikuti oleh lonjakan harga di tengah- tengah masyarakat," tambah bupati.
Sementara itu, tarif angkutan umum di Kabupaten Semarang bakal naik pada kisaran15 hingga 20 persen dibandingkan dengan hari normal.
Kenaikan tarif angkutan umum ini akan berlaku per H-7 hingga H+7 lebaran tahun ini. Besaran kenaikan tarif belum final karena masih harus dibahas kembali dengan pengusaha dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Semarang, Hadi Mustofa mengatakan, saat ini tarif angkutan belum ada kenaikan. Kenaikan tarif akan diberlakukan untuk AKAP dan AKDP mulai H-7 hingga H+7 lebaran.
Sedangkan untuk angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan mulai naik H-3 hingga H+7 lebaran. “Kenaikan tarif untuk AKAP dan AKDP tentu menyesuaikan tarif atas dan bawah sebesar Rp 149 dan 152 per kilometer," katanya.