REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi memberikan catatan evaluasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia di wilayah pulau Sulawesi.
"Kami mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke-69 tahun buat Polri dan memberikan hadiah berupa catatan atas kinerja dengan menyoroti sejumlah pelanggaran yang terjadi kepada masyakat sipil dan pers," ujar Wakil Koordinator Kontras Sulawesi, Nasrum, Rabu (1/7).
Dalam keterangan tertulisnya, KontraS tetap mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mendukung institusi Polri demi memaksimalkan kinerjanya menjadi Polisi yang berpihak pada demokrasi dan sipil, namun pelanggaran harus tetap diadili.
Dia menyebutkan, pelanggaran HAM atas kekerasan yang dilakukan aparat Polri di wilayah Sulawesi, kemudian respon penegakan hukum dalam ranah tugas pokok kepolisian; dan pemaksimalan pengawasan eksternal kepolisian
"Catatan terhadap kinerja Polri ini didasarkan pada pemantauan kinerja institusi kepolisian di wilayah Sulawesi selama enam bulan, mulai Januari hingga akhir Juni 2015," ucapnya.
Selain itu juga lanjutnya, mengulik beberapa penanganan kasus pada tahun sebelumnya, yang hingga sekarang masih menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan oleh kepolisian.
Menurut dia, pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Polri masih mencakup pada tindakan penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang kepada masyakat sipil; juga, terdapat tindakan intimidasi dan kriminalisasi khususnya pada penanganan konflik sengketa lahan bahkan terjadinya pelecehan seksual.
"Upaya pemberantasan terorisme, aparat kepolisian masih kerap melakukan penggunaan kekuatan berlebihan dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk tindakan pembiaran dan pembatasan kebebasan berekspresi dan kerja-kerja jurnalistik," ungkapnya.