REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Garut mencatat, alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Garut sekitar 0,3 sampai 0,5 persen rata-rata per tahunnya dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Sementara, jika terjadi alih fungsi lahan secara terus menerus akan mengakibatkan menurunnya produksi gabah.
Kabid Sumberdaya Dinas TPH Kabupaten Garut Kusman mengatakan, luas lahan pesawahan di Kabupaten Garut saat ini sekitar 48.500 hektare. Terdiri dari lahan irigasi teknis, sederhana, desa dan tadah hujan.
Sebelumnya, di tahun 2003 luas lahan pesawahan masih sekitar 50 ribu hektare. Seiring produksi gabah harus meningkat setiap tahunnya, alih fungsi lahan terus terjadi.
"Untuk penanggulangan lahan pesawahan Dinas Pertanian sedang melakukan inventarisasi lahan sawah," kata Kusman kepada Republika, Rabu (1/7).
Kusman menjelaskan, lahan yang telah dinventarisasi akan dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan inventarisasi juga agar lahan pesawahan bisa diketahui siapa pemiliknya dan luasnya. Selanjutnya Dinas Pertanian akan menganalisisnya untuk diprediksi berapa luas lahan yang dapat dipertahankan dan yang tidak memungkinkan dipertahankan.
Menurut Kusman, lahan pesawahan tersebut milik masyarakat. Ada lahan peswahan yang dekat dengan pusat kota ada juga yang jauh. Lahan yang dekat dengan pusat kota kemungkinan tidak bisa dipertahankan, sebab akan tergeser oleh pertumbuhan kota.
Akan tetapi Kusman menegaskan, pihaknya telah memiliki perencanaan untuk penanggulangan lahan pertanian selama 25 tahun kedepan. Menurutnya, di 2040 lahan pesawahan di Kabupaten garut minimal harus ada 40.300 hektare. Lahan pesawahan seluas itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Garut.
Menurut Kusman, hitungan luas lahan di 2014 berangkat dari asumsi pertumbuhan penduduk yang meningkat 1,5 persen pertahun. Dengan pola konsumsi 120 kg beras per kapita per tahun. "Prediksinya seperti itu," ujar Kusman.