REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik (payment gateway) di Kemenkum HAM.
"Iya hari ini diperiksa kasua Payment Gateway," ujar Kasubdit II Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Dalam kasus ini, Denny ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Denny tetap menampik jika program payment gateway merugikan negara.
Menurutnya, program tersebut dibutuhkan guna mengatasi praktek calo. Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway.
Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.