Rabu 01 Jul 2015 05:30 WIB

Meski Dilarang, Jasa Penukar Uang Ilegal Bertebaran di BI Jabar

Rep: c01/ Red: Agung Sasongko
Jasa penukaran uang di jalanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Jasa penukaran uang di jalanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjaja jasa penukaran uang pecahan telah dilarang untuk beroperasi, khususnya di sekitar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat. Meski dilarang, penjaja jasa penurakan uang masih banyak terlihat.

Salah satu penjaja jasa penukaran uang pecahan, Rudi (40), mengaku sengaja memilih lokasi di dekat BI Jabar meski dilarang. Rudi menyatakan, dengan memilih lokasi di dekat BI Jabar, masyarakat akan lebih yakin dengan keaslian uang pecahan yang ia tawarkan di dbandingkan dengan menjajakan jasa di lokasi lain.

"Hari ini saya bawa Rp 10 juta," ungkap Rudi.

Rudi menyatakan uang pecahan yang ia jajakan bukan berasal dari uang pribai. Ia menyatakan uang tersebut merupakan milik "bandar" dan ia hanya bertugas untuk mencari pelangan di jalan. Keuntungan yang ia raih dari jasa penukaran uang pecahahan ialah Rp 5 ribu untk setiap Rp 100 ribu yang berhasil ia dapatkan dari pelanggan.

Rudi juga mengakui jika pekeraannya beresiko, karena tak rentan dari gangguan preman. Jika uang milik bandar yang ia jajakan hilang, maka Rudi harus menggantinya dengan uang pribadi. Rudi yang sehari-hari bekerja serabutan juga menceritakan bahwa temannya pernah menjadi korban preman dan harus kehilangan Rp 50 juta.

"Mau bagaimana lagi, kan harus cari uang untuk makan. Ini risiko," tambah Rudi.

Akan tetapi, dengan adanya pelarangan, Rudi mengakui jika pelanggan penukaran uang pecahan saat ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Ia mengaku, dalam seminggu terakhir baru mendapatkan sedikit penghasilan. Di tambah lagi, di dekat kawasan BI Jabar, banyak pesaing yang juga berlomba menjajakan jasa penukaran uang pecahan.

Senada dengan Rudi, Napitupulu yang juga menjajakan jasa penukaran uang pecahan tak jauh dari Rudi menilai pelanggan yang datang tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Napitupulu yang sehari-hari berjualan kopi ini mengaku belum mendapatkan satu pun pelanggan sejak pagi hingga siang.

Napitupulu juga menjajakan pecahan uang yang ia ambil dari bandar sebsar Rp 5 juta. Napitupulu menyatakan dirinya mendapat keuntungan sebesar 2,5 persen dari setiap uang pecahan yang berhasil ia jajakan.

Berdasarkan pantauan, ada lebih dari tujuh penjaja jasa penukaran uang pecahan yang terlihat di seputaran kantor BI Jabar. Sebelumnya, BI Jabar sendiri telah menegaskan bahwa jasa penukaran uang tersebut dilarang. Untuk itu, BI Jabar mnggandeng lebih banyak kantor cabang bank, yaitu sebanyak 165 kantor, serta 20 kantor BPR untuk melayani penukaran uang. Sehingga, meski BI Jabar tidak secara langsung melayani penukaran uang, masyarakat bisa dengan mudah menjangkau tempat penukaran uang di berbagai kantor cabang bank.

Jumlah uang pecahan yang disediakan BI Jabar saat ini juga lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2015, BI Jabar menyiapkan uang pecahan sebanyak Rp 14,44 triliun untk masyarakat Jawa Barat.

"Lebih tinggi 15 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 12,5 triliun," jelas Rosmaya di Bale Panyawangan lantai 5 kantor Perwakilan BI Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement