REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok membongkar jaringan judi togel lewat pesan singkat di sejumlah wilayah di Kota Belimbing. Penangkapan bandar judi ini hasil dari pengembangan penangkapan bandar togel yang berada di Gang H Dahlan, RT 3 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 10 Juni 2015.
Kapolresta Depok AKBP Dwiyono mengatakan polisi menangkap para pelaku pengecer judi togel di Beji, Cimanggis, dan Sukmajaya, satu di antaranya perempuan. Pelaku menjual togel seharga Rp 1.000 dan tidak membatasi pemasangan. Togel dijual dari dua, tiga, sampai empat angka. "Pasang Rp 1.000 bisa mendapatkan Rp 2,5 juta untuk empat angka," ucap AKBP Dwiyono di Mapolresta Depok, Selasa (30/6).
Saban hari, setiap pengecer bisa meraup keuntungan dari judi togel ini sebanyak Rp 750 ribu. Tersangka yang tertangkap ada yang baru menjadi pengecer selama dua bulan. "Salah satu tersangka mengaku keuntungan sampai Rp 21 juta per bulan," ujar Dwiyono.
Dwiyono berharap masyarakat berpartisipasi agar lingkungan tetap kondusif selama Ramadan ini. Bila ada orang yang mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta segera melaporkan ke polisi. "Selain itu, kami meminta masyarakat mengawasi judi togel yang sudah tersebar lewat pesan singkat ini," harapnya.
Dari tangan delapan tersangka, polisi mengamankan sepuluh ponsel, buku mimpi, dan duit Rp 1,6 juta. Para tersangka pengecer togel dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi saat ini sedang mengejar bandar besarnya yang berada di Bojong Gede. "Sudah ada pengembangan untuk menangkap bandarnya," ucap Dwiyono.