Selasa 30 Jun 2015 20:47 WIB

UU Narkotika Bikin BNN Punya Wewenang Rehabilitasi Pecandu

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Karta Raharja Ucu
Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai keberadaan Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membuat BNN tidak hanya memiliki kewenangan pencegahan. Melainkan rehabilitasi pecandu obat-obatan terlarang.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN, Riza Sarasvita mengatakan, gerakan rehabilitasi sosial pecandu psikotropika menjadi nyata setelah undang-undang (UU) ada. Wewenang rehabilitasi BNN dikuatkan dengan adanya peraturan presiden (perpres) nomor 23 tahun 2010 tentang rehabilitasi sosial untuk pecandu narkoba.

Setelah UU dan perpres ini, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) didirikan untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. “Meski sifatnya imbauan, kata-kata 'wajib lapor' pada IPWL membuat terkesan menjadi wajib dan tidak berpihak pada pecandu,” katanya saat berbicara di diskusi Refleksi darurat narkoba dan enam tahun pemberlakuan UU Narkotika, di Jakarta, Selasa (30/6).

Sebab, kata dia, mereka menyamakan persepsi istilah wajib lapor IPWL seperti kewajiban melapor jika ditahan kepolisian. Akibatnya, pengguna narkoba yang melaporkan dirinya pada IPWL masih minim.

Hanya pecandu yang siap mental dan fisik yang melaporkan dirinya ke lambaga ini. Ia menyebutkan baru 316 IPWL yang betul-betul melayani rehabilitasi sosial pecandu obat-obatan haram ini. Akibatnya, target BNN untuk merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba tahun ini belum tercapai.

Hingga Mei, BNN baru merehabilitasi 9 ribu-10 ribu pecandu narkoba. Diakuinya, fakta pengguna yang telah direhabilitasi masih jauh dari panggang. Namun pihaknya memang tidak mematok target kesuksesan. Ia menyebutkan, proyeksi BNN untuk merehabilitasi sosial maksimal 40-50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement