Selasa 30 Jun 2015 08:52 WIB

14 Kontraktor Nakal di Surabaya Masuk Daftar Hitam

Maskot Kota Surabaya, Suro dan Boyo (ikan hiu dan buaya)
Maskot Kota Surabaya, Suro dan Boyo (ikan hiu dan buaya)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 14 kontraktor atau rekanan yang nakal dalam pengerjaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masuk dalam daftar hitam (blacklist) dalam rentang waktu selama enam bulan yakni Januari-Juni.

"Karena masuk daftar hitam, mereka tak bisa mengikuti lelang proyek yang dilakukan pemkot selama dua tahun ke depan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erik Cahyadi, Senin (29/6).

Adapun kontraktor nakal yang masuk daftar hitam adalah CV Muhana Manna, CV Nagara, CV Bintang Timur Utama, CV Makmur Jaya, CV Berkah Barokah Mandiri, CV Sinar Jaya Utama, CV Dhana Anugrah Agung, PT Wahyu Tirta Karya, PT Rachma Utama, CV Surya Utama, CV Faizalindo Karya, CV Mega Indoland, CV Hang Tuah dan CV Alfa.

Erik Cahyadi mengatakan ada tujuh kontraktor yang mengerjakan proyek di instansinya, sedangkan sisanya sebanyak tujuh kontraktor kemungkinan berasal dari Dinas PU Bina Marga.

"Kontraktor yang masuk daftar hitam tahun ini, terjadi karena melakukan tindakan wanprestasi pada proyek tahun lalu. Wanprestasi ini di antaranya penyelesaian proyek meleset dari jadwal atau tidak tepat waktu. Selain itu kualitas bangunannya tidak sesuai dengan spek," katanya.

Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan agar rekanan bekerja secara profesional. Kontraktor yang nakal tersebut juga ada yang harus menerima denda, terutama karena keterlambatan penyelesaian dari jadwal yang sudah ditetapkan. Rekanan itu didenda dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu itu berdasarkan data yang diunggah Pemkot Surabaya di www. lpse.surabaya.go.id/eproc/publicblacklist, ada 52 kontraktor yang masuk dalam daftar hitam dengan perinciannya 38 kontraktor sejak 2013 dan 20I4, sedangkan pada 2015 ada 24 rekanan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement