REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengizinkan pejabat jajaran Pemerintah Provinsi Jambi membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Mobil dinas bisa dipergunakan bagi para PNS asalkan mendapatkan persetujuan dari atasan mereka masing-masing," kata Hasan Basri di Jambi, Senin (29/6).
Hasan menjelaskan, diperbolehkannya penggunaan mobil dinas selama lebaran juga berdasarkan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).
"Pusat sudah mengizinkan. MenPAN memperbolehkan, saya juga setiap tahun seperti itu, kapan lagi PNS diberi kesempatan menikmati, yang penting ikut prosedur mengajukan permohonan izin kepada atasan," katanya.
Selain izin dari atasan, PNS juga wajib memberitahukan kepada atasan terkait lamanya penggunaan mobil dinas. Syarat lain yang harus dipenuhi, yakni bahan bakar dan kerusakan selama penggunaan untuk mudik menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak membebankan keuangan daerah.
"Masak mobil dinas ada, dia pakai mobil umum bawa anak istri pulang kampung, sepanjang tidak membebani negara saya pikir masih ada toleransi," katanya.