REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang penggunaan mobil dinas seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk mudik Lebaran 2015.
"Segera saya buatkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik dan kalau nanti tetap ada yang menggunakan berarti tidak mengikuti aturan," kata Ganjar di Semarang, Senin (29/6).
Ganjar menjelaskan kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas itu berdasarkan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan masukan dari sejumlah pihak.
"Kecuali petugas Dishub (Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika) yang sedang bertugas, yang lain tidak usah gunakan mobil dinas," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan jika kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang membolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas.
"Kalau Menpan mengizinkan, ya saya melarang, begitu saja daripada nanti terjadi dialog yang tidak penting dan biar mobil dinas nanti ditaruh di 'pool'," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengimbau seluruh PNS untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Menurut KPK, mobil dinas adalah aset negara yang penggunaannya untuk kepentingan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi.