REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali membantah tudingan pengacara Hotma Sitompoel yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline karena adanya tekanan dari publik.
"Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa memengaruhi dan mengintervensi karena kami memiliki dampak hukum apabila penyidikan dilakukan karena adanya intervensi atau pengaruh yang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto di Denpasar, Senin (29/6).
Menurut dia, apabila memang penetapan tersangka itu karena tekanan dari publik, maka penyidik akan melakukan hal itu sejak awal. Namun, penyidik baru menetapkan status tersangka kasus pembunuhan kepada ibu angkat Engeline itu dua pekan setelah Margriet ditahan atas kasus dugaan penelantaran anak pada Minggu (14/6).
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru terhadap Margriet berdasarkan kepada alat bukti secara ilmiah yang didapatkan dari saksi ahli dan keterangan saksi mahkota yakni Agus.
"Kami tetap berpijak pada alat bukti yang kami dapatkan baik melalui bantuan teknis kepolisian yaitu Laboratorium Forensik dan Inafis dan hasil laboratorium forensik sudah kami dapatkan. Gelar perkara juga sudah dapatkan hasil itu," ucapnya.
Selain hasil olah di tempat kejadian perkara dan keterangan saki Agus, polisi juga mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi ahli dari tim Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Penyidik Polresta Denpasar dan Polda Bali mengagendakan pemeriksaan Margriet pada Senin ini dalam kasus pembunuhan Engeline setelah kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompul tiba di Denpasar.
Wanita berusia 60 tahun itu kini menjalani dua kasus berbeda yakni pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar dan dugaan penelantaran anak yang ditangani Polda Bali.
Margriet kini masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali dan diperpanjang masa penahananannya hingga 40 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.