Senin 29 Jun 2015 16:30 WIB

Lagi, Lulung Serahkan Dokumen Terkait Kasus Korupsi UPS ke Bareskrim

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung kembali menyambangi Mabes Polri untuk memberikan sejumlah dokumen kepada penyidik Bareskrim. Dokumen yang diberikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dan scanner di DKI Jakarta.

"(Ke sini) bertemu penyidik, saya sudah berikan berkas dan mudah-mudahan bisa membantu mengungkap kasus-kasus yang ada," kata Lulung di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

Saat ditanya perihal dokumen yang dibawanya terkait kasus apa, pihaknya enggan menjelaskan detil. "Intinya masih soal kasus UPS, printer dan scanner. Itu bisa ditanya kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Ini merupakan kali kedua pihaknya mendatangi kantor Bareskrim Polri guna menyerahkan berkas. Sebelumnya pada Kamis (25/6), Lulung telah menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket UPS, alat printer dan scanner 3D.

Lulung merupakan saksi dalam dua kasus. Yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner 3D pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014 serta kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket UPS dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.

Saat kedua kasus tersebut terjadi, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta. Komisi E diketahui merupakan komisi yang membidangi pendidikan.

Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Sementara pada kasus pengadaan alat printer dan scanner 3D, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Alex Usman.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement