Ahad 28 Jun 2015 18:54 WIB

Wakil Gubernur Sumbar Sependapat Soal Mudik Pakai Mobil Dinas

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Satya Festiani
Mobil Dinas
Foto: Antara
Mobil Dinas

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Muslim Kasim sependapat dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi, ihwal diperbolehkannya PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Kalau saya secara pribadi sependapat dengan kebijakan itu," kata dia di Padang, Ahad (28/6).

Ia menjelaskan, tradisi mudik Lebaran hanya dilakukan sekali dalam satu tahun. Sehingga, menurutnya wajar apabila PNS menggunakan mobil plat merah karena kebutuhan.

"Karena kebutuhan dan alasan penggunaannya jelas. Itu bukan kejahatan kok," ujar Muslim.

Selain itu, ia mengatakan, dipergunakannya mobil dinas, dapat membantu pegawai golongan rendah untuk mempermudah akses transportasi selama Lebaran.

Namun, ia melanjutkan, PNS tidak bisa begitu saja menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Harus ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu izin tertulis. Namun, yang terpenting kata Muslim, pengguna mobil dinas harus bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan yang digunakannya itu.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan, yaitu memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Namun, kebijakan tersebut mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak. Sebab, mobil dinas menjadi 'barang haram' jika dipakai untuk keperluan pribadi selama lebaran.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, mobil dinas hanya untuk pegawai golongan eselon III ke bawah, dengan gajinya pas-pasan dan telah berkeluarga. Untuk pejabat yang telah memiliki mobil pribadi, tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

PNS yang berminat menggunakan mobil dinas, mengajukan dan mendapatkan izin tertulis dari atasan bersangkutan. Serta, bersedia bertanggung jawab dan menggeluarkan ongkos pembelian bahan bakar menggunakan uang pribadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement