Ahad 28 Jun 2015 07:11 WIB

Revisi UU KPK tak Penting

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih menilai revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini. Dia meminta agar DPR tak memaksakan untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

“Saya tidak setuju (UU KPK direvisi), menurut saya nggak penting untuk merevisi UU KPK,” kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (27/6).

Menurutnya, UU KPK saat ini sudah cukup baik dan tak perlu ada yang diutak-atik. Apalagi, kata dia, beberapa pasal yang diwacanakan akan direvisi adalah terkait wewenang vital lembaga antikorupsi tersebut.

Dikatakan Yenti, kewenangan penyadapan dan penuntutan tak boleh dihilangkan. KPK juga tak boleh mendapat kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Apa alasannya itu semua dilakukan,” ujar ahli pidana pencucian uang Universitas Trisakti Jakarta ini.

Menurut dia, lahirnya KPK adalah karena kinerja Polri dan Kejaksaan Agung yang kurang maksimal. Sehingga, dikatakan Yenti, wewenang itu semua diberikan agar KPK mampu secara masif memberantas korupsi yang terjadi.

“Korupsi di Indonesia ini masih gila-gilaan, kalau kewenangan itu dihilangkan bagaimana,” katanya menyindir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement