Sabtu 27 Jun 2015 21:17 WIB

Polisi Depok Bekuk Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram

Red: Ilham
Tabung gas 12 kilogram (ilustrasi).
Foto: archive.kaskus.us
Tabung gas 12 kilogram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran Polresta Depok berhasil meringkus Er (35), pemilik sub agen gas Kurnia Tebu Gas di Jalan KH M Usman, Beji, Depok. Er diketahui sudah dua tahun melakukan pengurangan isi gas ukuran 12 kilogram. Dari satu tabung gas, Er mengurangi isinya sebanyak satu kilogram. Kemudian, oleh tersangka gas itu dimasukkan ke tabung kosong.

 "Tabung gas yang sudah dikurangi isinya tersebut dijual kepada masyarakat," kata Kapolresta Depok, AKBP Dwiyono.

Modus yang dilakukan pelaku dengan memasukkan isi gas yang dioplos ke tabung kosong baru. Dari tiap tabung biasanya pengurangan isi dilakukan sebanyak satu kilogram. Pelaku dibantu oleh dua orang karyawan. "Jadi setiap hari dia bisa mengurangi hingga 200-300 tabung yang kemudian menjadi 21 tabung gas ukuran 12 kilogram baru," kata Kapolres.

Tersangka kemudian menjual tabung gas oplosan itu seharga Rp 141 ribu. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 2,9 juta sehari. Aksi ini sudah dilancarkan selama dua tahun.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memiliki beberapa perlengkapan, seperti timbangan, selang regulator, 290 tabung gas, serta ratusan lembar segel plastik bertuliskan 'PT Banguh Reka Sakti'.

Tersangka mengaku bisa mengoplos isi gas secara otodidak. "Tindakan ini sangat merugikan konsumen. Kami masih melakukan pemantauan terhadap laporan seperti ini karena sangat merugikan masyarakat," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 8 junto pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 junto pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukuman yang dikenakan selama lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement