REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, menyita 1.045 petasan berbagai ukuran di Kecamatan Sepatan yang berasal dari para pedagang pasar tradisional setempat dan rumah milik warga. Kapolresta Tangerang AKBP Irman Sugema mengatakan petasan itu saat ini diamankan di Mapolsek Sepatan dan disiram air setiap saat agar tidak meledak.
Irman mengatakan petasan yang disita itu terbanyak merupakan milik seseorang yang disimpan dalam rumah di Desa Jati Mulya, Sepatan. Dia menambahkan aparat tiap Polsek melakukan operasi bertajuk 'Cipta Kondisi' selama Ramadhan agar warga merasa nyaman dan aman saat menjalankan ibadah puasa.
Dalam operasi itu petugas menyisir tempat publik seperti pasar tradisional dan areal keramaian lainnya yang berpotensi untuk tindakan kriminalitas. Pihaknya mengharapkan agar pedagang di pasar tradisional untuk tidak menjual petasan karena dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. Menurut dia, petugas juga secara intensif melakukan patroli keamanan sebagai antisipasi tindakan perampokan, penipuan atau bentuk krimalitas lainnya.
Sebelumnya, Kapolsek Pagedangan Kompol Endang Sukma Wijaya mengamankan sekitar 50.000 petasan siap jual di sebuah rumah kontrakan di Desa Kadu Sirung. Endang mengatakan warga Kampung Jatake Telkom, Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan resah terhadap keberadaan rumah kontrakan tersebut karena dijadikan tempat pembuatan petasan.