REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan hasil uji bercak darah dalam kasus Engeline semestinya bisa diumumkan dalam waktu tiga pekan. Belum diumumkannya hasil uji bercak darah mengindikasikan keengganan Polda Bali dalam membuka seluruh informasi terkait fakta yang ditemukan.
“Sesuai standar, hasil uji laboratorium terhadap sampel darah mestinya bisa diketahui setelah tiga pekan. Jika sampel bercak darah dari kasus Engeline diambil pada 10 Juni, saat ini hasilnya sudah ada,” kata Adrianus saat dihubungi ROL, Sabtu (27/6).
Jika saat ini Polda Bali baru mengindikasikan adanya darah perempuan dan darah laki-laki terhadap sampel bercak darah, Adrianus menilai masih ada keengganan untuk membuka semua fakta yang ada. Sebab, seharusnya hasil uji laboratorium memaparkan secara lengkap siapa pemilik bercak darah.
“Kalau hanya dijelaskan ada darah perempuan dan laki-laki, itu bukan standar data forensik,” ucap dia.
Pihak Polda, katanya, diduga sudah mengantongi seluruh hasil uji sampel darah. Soal informasi lain yang menyangkut sampel bercak darah pun diduga sudah diketahui.
Menurut Adrianus, sikap Polda Bali yang masih enggan memaparkan hasil uji bercak darah dinilai wajar.“Mungkin mereka ingin semua hasil diverifikasi dulu dengan hasil uji dan bukti petunjuk lain. Jika salah menentukan hasil justru berisiko,” ujar dia.