REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menilai usulan revisi Undang-Undang KPK terburu-buru dan terlalu dipaksakan. Sebab, dia merasa Undang-Undang yang ada saat ini masih relevan dengan tugas KPK.
"Hal-hal yang dipaksakan begitu tidak bagus. Buat Undang-Undang itu seharusnya efektif dan efisien, bukan untuk memperlemah dari yang ada," katanya di Istana Negara, Jumat (26/6).
Zulkarnain menilai, ada sejumlah UU lain yang lebih mendesak untuk direvisi dibandingkan UU KPK. Seperti UU Tipikor, UU KKN, serta UU KUHAP dan KUHP. "Lebih baik itu didahulukan," katanya.
Zulkarnain berharap pemerintah bergerak cepat agar usulan revisi yang sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2015 tersebut bisa dibatalkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri disebut telah mengutus Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Yasonna telah menyurati DPR untuk meminta usulan revisi tersebut dihentikan.