Jumat 26 Jun 2015 14:50 WIB

Lebaran, Kendaraan Operasional Pemkot Yogyakarta Wajib Dikandangkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Foto: Antara/Regina Safri
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dengan tegas mengatakan, kendaraan operasional dinas wajib di kandangkan di Pemkot Yogyakarta selama libur lebaran mendatang. Menurut Haryadi, aturan kendaraan dinas terutama mobil operasional sudah jelas.

"Aturannya sudah jelas untuk kendaraan operasional wajib dikandangkan baik motor maupun mobil," ujarnya, Jumat (26/6).

Menurut Haryadi, kendaraan dinas terbagi dalam dua jenis, yakni kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional. Kendaraan dinas jabatan aturannya melekat pada pejabat eselon tertentu terutama kepala dinas, kepala kantor, kepala badan serta camat. Sementara kendaraan operasional merupakan kendaraan yang digunakan untuk operasional SKPD.

Meski begitu, Haryadi tidak menampik jika dia memperbolehkan kendaraan dinas jabatan digunakan oleh pejabat bersangkutan saat libur lebaran. Namun tanggungjawab terhadap operasional kendaraan itu ditanggung pejabat yang bersangkutan.

Terpisah Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Kris Sarjono Sutejo mengatakan, kewenangan kendaraan jabatan selama ini memang melekat pada kepala dinas atau instansi, dan jumlahnya hanya satu unit di tiap SKPD. Sementara kendaraan operasional bentuknya bermacam-macam dan hanya untuk mendukung kegiatan kedinasan.

"Memang lebih tepat jika pembatasannya itu pada kendaraan operasional karena rentan disalahgunakan. Jika wali kota sudah mengatakan untuk dikandangkan maka itu sudah cukup tegas kalau tidak boleh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement