REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan kembali mencuat di DPR. Namun, revisi ini dinilai hanya bermuatan politis bila tidak sampai menyentuh soal revisi sejumlah undang-undang terkait.
Hal ini disampaikan Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Pakar hukum pidana itu mengatakan, semestinya legislatif memperhatikan kolom "mengingat" pada teks UU No 30/2002.
"Yakni, adanya legalistik menunjuk KUHAP, UU KKN, UU Tipikor," kata Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (26/6).
Merevisi UU KPK tanpa berupaya sinkronisasi sejumlah regulasi tersebut, kata Indriyanto, hanya akan memunculkan kekacauan hukum. Lantaran itu, dia mendorong agar semua pihak agar memperhatikan unifikasi tatanan hukum pidana.
"Karena revisi (UU KPK) tanpa adanya harmonisasi UU terkait, justru menimbulkan overlapping, disharmonisasi. Merusak tahanan unifikasi dan kodifikasi hukum pidana," tutur dia.