Jumat 26 Jun 2015 03:48 WIB

Tiga Menteri Tandatangani SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016

Rep: C13/ Red: Julkifli Marbun
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tiga menteri telah melakukan penandantangan bersama terkait libur nasional dan cuti bersama pada 2016. Ketiga menteri tersebut, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama (menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

Ketiga kementerian tersebut telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (25/6).

“Ketiga kementerian sudah menandatangani kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016," kata Puan Maharani melalui siaran pers, Kamis (25/6).

Puan mengatakan, terdapat 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, ujar dia, terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Menurutnya, keputusan tersebut sudah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah melalui rapat koordinasi.

Menurut Puan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan jelas memiliki latar belakang. Ia menjelaskan, hal ini berkaitan dengan adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga, dia melanjutkan, dapat meningkatkan produktivitas kerja nantinya.

Selain itu, Puan memaparkan penetapan ini juga berkaitan dengan peningkatan sektor pariwisata dalam negeri. Pasalnya, kata dia, perihal ini mempunyai dampak peningkatan ekonomi. Kemudian, ujar dia, keputusan ini dilakukan karena adanya kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.

Pada kesempatan yang serupa, Puan juga berharap keputusan ini bisa menguntungkan semua pihak. Terutama, dia menambahkan, bagi mereka yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut sehingga bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. “Keputusan ini juga diharapkan bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," kata Puan.

Kesembilan belas hari yang telah ditentukan itu sendiri, yakni 1 Januari libur Tahun Baru 2016, 8 Februari libur Tahun Baru Imlek, 9 Maret libur Hari Raya Nyepi, 25 Maret libur Wafat Isa Al-Masih dan 1 Mei libur Hari Buruh Internasional. Selanjutnya, 5 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei libur Isra Miraj, 22 Mei libur Hari Raya Waisak, 6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idul Fitri, dan 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan.

Selain itu,  12 September libur Hari Raya Idul Adha, 2 Oktober libur Tahun Baru Islam, 12 Desember libur Maulid Nabi dan 25 Desember libur Hari Natal. Kemudian untuk  cuti bersama 2016, yakni pada 4,5 dan 8 Juli sebagai cuti Hari Raya Idul Fitri dan 26 Desember sebagai cuti Hari Raya Natal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement