Kamis 25 Jun 2015 22:22 WIB

Operasi BPOM Temukan 216 Situs Pengedar Obat Berbahaya

  Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Operasi Pangea VIII oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan berhasil mengidentifikasi 216 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika ilegal termasuk palsu.

"Fokusnya ini untuk mengawasi peredaran obat yang beredar 'online'. Jadi waspada, ini sangat berisiko," kata Kepala BPOM Roy Sparingga di Jakarta, Kamis (25/6).

Sementara itu, dari sejumlah situs itu terdapat 26 situs internet yang memasarkan obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan dan 51 situs internet yang memasarkan alat kesehatan yaitu lensa kontak ilegal.

Roy mengatakan operasi dilakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui 32 Balai Besar/Balai POM. Pemeriksaan dilakukan terhadap 69 sarana yang terdiri dari 66 sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, satu sarana distribusi alat kesehatan (lensa kontak) dan dua postal hub?yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai

Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.

Operasi ini berhasil menyita 3.462.905 kemasan produk ilegal termasuk palsu dengan nilai keekonomian mencapai 27,6 miliar rupiah.

BPOM juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan cara mengubah tanggal kadaluwarsa pada obat legal yang telah kedaluwarsa dan mengubah dosis bahan aktif obat legal pada kemasan, kemudian mendistribusikan produk tersebut ke sarana farmasi legal untuk dijual kembali.

Roy mengatakan operasi Pangea VIII ini berkoordinasi dengan?International Criminal Police Organization (ICPO) - Interpol.

Aksi Pangea, kata dia, digelar pada 9-16 Juni 2015 yang diikuti oleh 115 negara dan dinyatakan sebagai operasi terbesar karena hasil temuan mencapai 20,7 juta kemasan produk ilegal termasuk palsu.

Target Operasi Pangea VIII selain obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu, juga termasuk target prioritas khusus yaitu alat kesehatan ilegal termasuk palsu.

Sebagai tindak lanjut hasil Operasi Pangea VIII ini, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum.

Untuk situs website yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal serta palsu, Kepala BPOM selaku Ketua Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar situs tersebut diblokir atau ditutup.

Pada Kamis BPOM juga melaksanakan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan BPOM tahun 2014, yang terdiri dari 105 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat dengan nilai keekonomian produk diperkirakan mencapai Rp 6,6 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement