Kamis 25 Jun 2015 20:53 WIB
Revisi UU KPK

Budi Waseso: Penyadapan di KPK Harus Diatur

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai wewenang penyadapan pada institusi penegak hukum memang harus diatur. Termasuk kewenangan penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Supaya teratur dan tidak semena-mena sehingga nanti disalahgunakan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (25/6).

Menurutnya, penyadapan perlu untuk diatur karena menyangkut dengan Undang-Undang (UU) dan reputasi seseorang. Apabila penyadapan tidak diatur, lanjutnya, akan membuat semua orang tidak nyaman dan aman.

"Penyadapan saya kira harus diatur sesuai UU dan kepentingannya," katanya.

Pengaturan penyadapan harus disesuaikan dengan UU yaitu ada pembatasan. Penyadapan, lanjut Budi, bisa dilakukan ketika seseorang dipastikan melakukan kejahatan. 

Ia mencontohkan, penyadapan yang dilakukan polri atas kasus terorisme. Bahkan menurutnya Polri juga harus mengantongi izin pengadilan untuk menyadap.

Namun Budi menegaskan, dirinya tidak berada pada posisi mendukung revisi UU KPK ataupun tidak. "Nanti kalau saya menilai saya nanti dibilang melemahkan KPK," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement