REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan suci Ramadhan ternyata masih ada warung di Jakarta Utara yang berani menjual minuman beralkohol (minol). Padahal, selain mengganggu orang yang sedang ibadah, penjualan minuman keras juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras.
Terungkapnya penjualan miras itu setelah Satpol PP Tanjung Priok kembali melakukan razia dengan mengerahkan 25 personel. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir warung-warung kelontong di sejumlah lokasi seperti, Warakas, Kampung Bahari, dan Sungai Bambu. Hasilnya 125 miras berbagai jenis ditemukan dan disita petugas.
"125 botol yang kita sita dari sejumlah warung kelontong. Merek dan jenisnya macam-macam, ada Anggur Merah, Rajawali, Brandy, Bir, dan lain-lain," ujar Korlap Satgas Pol PP Kecamatan, Tanjung Priok, Nul Asri, Kamis (25/6).
Sementara, Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati menyatakan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pemuda yang nongkrong sambil minum minuman keras di warung. "Warga bilang ada warung yang biasa menjual minuman keras, biasanya anak-anak muda pada nongkrong sambil minum-minum. Dikhawatirkan terjadi tawuran," terang Siti.
Selain menyita miras, petugas juga telah mencatat kartu identitas penduduk pemilik warung. Penjual miras juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi.