Kamis 25 Jun 2015 17:23 WIB
Revisi UU KPK

JK Minta Kewenangan Penyadapan Diawasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar kewenangan penyadapan diawasi. Menurutnya, pengawasan penting dilakukan agar penyadapan yang dilakukan pejabat hukum tidak melanggar hak orang lain.

"Justru penyadapan itu harus diatur dengan lebih baik dan rinci. Supaya jangan melanggar hak-hak orang. Pokoknya harus itu terawasi. Jangan seenaknya," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (25/6).

Menurutnya, harus dibentuk lembaga yang bertugas untuk mengawasi. Lembaga pengawas tersebut dapat berupa pengawas internal maupun pengawas eksternal. 

"Mesti ada, di mana-mana di dunia ini yang begitu-begitu pasti ada kriterianya dan harus ada yang mengawasinya," tambah JK. 

Lebih lanjut, ia mengatakan lembaga antikorupsi KPK dibentuk secara khusus dengan kewenangan yang juga khusus yakni penyadapan. Namun, menurutnya, kepolisian pun juga memiliki kewenangan tertentu. 

Bahkan, lembaga kepolisian juga memiliki alat penyadapan yang lebih canggih. Kendati demikian, JK pun menegaskan kewenangan tersebut harus diawasi penggunaannya. "Polisi ada alat sadap yang lebih canggih. Tapi tentu penggunaannya juga semua harus terkontrol," kata JK.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar lembaganya diberikan kewenangan penyadapan seperti halnya KPK. "Kami minta malah penyadapan kayak KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," kata Badrodin, Rabu (24/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement