Kamis 25 Jun 2015 14:06 WIB

Tak Cuma KPK, Polri dan Kejaksaan akan Diberi Kewenangan Penyadapan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.
Foto: Ist
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menegaskan, aparat penegak hukum harus memiliki hak untuk melakukan penyadapan. Tiga lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus punya wewenang untuk bisa menyadap dalam menjalankan kerja sehari-hari.

"Polisi, jaksa, dan KPK semua punya wewenang, tapi harus diperjelas," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/6).

Menurut politikus partai Gerindra itu, harus ada aturan dalam wewenang penyadapan oleh aparat penegak hukum. Artinya, harus diatur sejauh mana kewenangan penyadapan yang dapat dilakukan, baik oleh KPK, kepolisian maupun kejaksaan.

"Nanti kita dudukkan dulu tiga lembaga ini membahas kewenangan penyadapan seperti apa yang mereka inginkan," imbuh Desmond.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar Polri diberi kewenangan penyadapan seperti yang dilakukan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement