REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menegaskan, aparat penegak hukum harus memiliki hak untuk melakukan penyadapan. Tiga lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus punya wewenang untuk bisa menyadap dalam menjalankan kerja sehari-hari.
"Polisi, jaksa, dan KPK semua punya wewenang, tapi harus diperjelas," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/6).
Menurut politikus partai Gerindra itu, harus ada aturan dalam wewenang penyadapan oleh aparat penegak hukum. Artinya, harus diatur sejauh mana kewenangan penyadapan yang dapat dilakukan, baik oleh KPK, kepolisian maupun kejaksaan.
"Nanti kita dudukkan dulu tiga lembaga ini membahas kewenangan penyadapan seperti apa yang mereka inginkan," imbuh Desmond.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar Polri diberi kewenangan penyadapan seperti yang dilakukan KPK.