REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak setuju dengan program dana aspirasi yang telah disahkan DPR. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan, dana aspirasi tak sesuai dengan Undang-Undang.
"Dilihat dari Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004, dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu, tidak sejalan dengan Undang Undang tersebut," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6).
Andrinof menjelaskan, kebijakan pembangunan negara selama satu periode ditentukan oleh visi misi presiden. Adapun aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan akan diserap melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrembang), mulai dari tingkat desa sampai nasional. Dari situlah prioritas pembangunan ditentukan.
Sementara, dana aspirasi di mana anggota DPR bisa mengusulkan program pembangunan di daerah, kata Andrinof, tidak sejalan dengan konsep pembangunan yang telah diatur dalam Undang-Undang. "Kalau muncul usulan dari DPR dan usulan itu mengubah arah pembangunan, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang," kata dia.
Sebelumnya, Andrinof telah menyebut bahwa Presiden Jokowi juga menolak dana aspirasi. Kendati demikian, menurutnya, Jokowi tidak secara tegas menyuarakan penolakannya atas program yang telah disahkan DPR tersebut. Hingga saat ini, kata dia, Presiden juga belum pernah membahas dana aspirasi dengan kementerian terkait.
"Secara khusus belum dibahas. Tapi Presiden mengimbau kita semua menjalankan kebijakan sesuai Undang-Undang," ucap Andrinof.