Kamis 25 Jun 2015 13:27 WIB

Sumbar-DKI Kerja Sama Pencegahan Illegal Fishing

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5).  (Antara/Irsan Mulyadi)
Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5). (Antara/Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pemprov DKI Jakarta, ihwal pencegahan illegal fishing. MoU tersebut merupakan legalitas nelayan masing-masing daerah diizinkan menangkap ikan di wilayah kedua belah pihak.

"Ini salah satu langkah agar tidak terjadi lagi illegal fishing di Sumbar," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri di Padang, Kamis (25/6).

Yosmeri menjelaskan, MoU berdasarkan pada Peretauran Menteri (Permen) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Nelayan Andon. Ia berkata, dalam nota kesepahaman tertuang, sebanyak 30 kapal asal Sumbar diperbolehkan menangkap ikan di wilayah DKI Jakarta. Sementara sebanyak 50 kapal milik nelayan DKI Jakarta juga diizinkan melakukan di perairan Sumbar.

Di dalam nota kesepahaman itu, kata dia, diatur juga ihwal bongkar muat kapal nelayan yang harus dilakukan di pelabuhan Bungus. Menurutnya, bongkar muat di Pelabuhan Bungus dapat memberikan keuntungan kepada nelayan setempat. "Jadi, ketika kapal-kapal nelayan mulai bersandar tentu akan menghidupkan perekonomian nelayan yang ada di sana," ujarnya.

Ia menjelaskan, MoU yang dilakukan bersama Pemprov DKI Jakarta berkaitan dengan penangkapan dan bongkar muat ikan tuna. Sebab, lanjut dia, selama ini memang ikan tuna yang menjadi incaran nelayan DKI Jakarta. Selain dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Sumbar mencoba bekerja sama dengan daerah Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Sebab, kata dia, selama ini banyak nelayan Sibolga yang masuk ke perairan Sumbar, begitu pula sebaliknya.

"Kita tengah melakukan pendataan, nelayan kita dari Sumbar yang menangkap ikan di daerah Sumut, dan begitu juga dengan Sumut juga mendata," ungkapnya.

Pascapendataan ini, akan dilakukan peretemuan bersama Pemprov Sumut untuk membicarakan ihwal kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, menurutnya, yang perlu dibicarakan yaitu, jenis alat tangkap. "Jadi, ketika ini disepakati akan mengurangi potensi konflik antar nelayan kedua provinsi," kata dia.

Yosmeri tidak membantah jika selama ini, kerap terjadi konflik terkait dengan penangkapan ikan antara Sumut dan Sumbar. Yaitu, ketika nelayan Sumbar ke Sumut, polisi akan menangkap dan begitu juga sebaliknya. "Dengan nota kesepahaman ini tidak akan terjadi lagi tangkap menangkap seperti ini, karena nelayan sudah dibekali surat izin menangkap ikan," tuturnya.

Yosmeri menambahkan, DKP menargetkan penandatanganan nota kesepahaman bersama Sumut dapat selesai tahun ini. Kemudian, ia melanjutkan, MoU juga akan dilakukan bersama Provinsi Bengkulu. Yaitu, untuk menghindari illegal fishing dan konflik kelautan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement