Kamis 25 Jun 2015 00:18 WIB

Divonis Enam Tahun, Annas Maamun Langsung Nyatakan Banding

Rep: c01/ Red: Hazliansyah
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur non aktif Riau, Annas Maamun (75), divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Ia dinyatakan bersalah atas kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Atas keputusan itu Annas langsung menyatakan banding.

"Banding, Yang Mulia," terang Annas kepada Majelis Hakim setelah berbicara sebentar dengan kuasa hukumnya, Rabu (24/6).

Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol menyatakan Annas terbukti bersalah atas dakwaan satu dan dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibat perbuatannya, Annas dijerat dengan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korsi yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh Majelis Hakim, Annas divonis hukuman enam tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, Annas juga dikenai subsider 2 bulan tetap berada dalam tahanan. Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya JPU menuntut Annas hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta serta subsider selama lima bulan.

Dalam memutuskan vonis, Barita menyatakan ada beberapa hal yang meringangkan Annas. Di antaranya Annas dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu usia Annas yang sudah lanjut, yaitu 75 tahun. Annas yang sebelumnya tidak memiliki riwayat ditahan juga menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Annas dikenakan tiga dakwaan. Salah satunya ialah menerima suap sebesar 166,100 dolar Amerika dari Gulat Manurung dan Edison Marudut. Suap tersebut diberikan Gulat dan Edison dengan permintaan agar area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare, serta area Duru Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan area Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan Provinsi Riau.

Sedangkan dakwaan kedua ialah penerimaan hadiah dari Gulat sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dimenangkan dalam proyek Dinas PU Provinsi Riau. Kedua dakwaan ini dinyatakan terbukti dalam persidangan.

Dakwaan ketiga yang dikenakan pada Annas ialah terkait penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar. Pemberian uang tersebut diduga untuk melancarkan lokasi perkebunan di Indragiri Hulu. Akan tetapi Majelis Hakim memutuskan dakwaan ketiga tidak terbukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement