Rabu 24 Jun 2015 22:09 WIB
Revisi UU KPK

Irman: Penyadapan KPK Harus Sesuai Koridor

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Angga Indrawan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman sepakat agar penyadapan KPK dibatasi. Ia menilai, pembatasan itu diperlukan agar penyadapan oleh KPK tetap sesuai dengan koridornya.

"Pembatasan itu hanya bersifat untuk menghindari adanya penyalahgunaan," katanya usai menggelar buka bersama dengan Presiden di rumah di dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). 

Menurut Irman, penyadapan adalah instrumen yang sangat diperlukan dalam sebuah penyidikan. Saat ini, indeks korupsi di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu ia menilai penyadapan perlu dilakukan dalam sebuah penyidikan kasus korupsi. 

"Penyadapan harus tetap dilakukan. Jangan dihapus, cukup dibatasi saja," ucap dia.

Menurutnya, KPK harus tetap memiliki kewenangan yang utuh. KPK, menurutnya, memiliki fungsi yang sangat strategis yakni fungsi supervisi atau pengawasan. Salah satu istrumen vital dalam melakukan pengawasan adalah melalui penyadapan.

Pembatasan penyadapan, lanjutnya,  diperlukan untuk memastikan KPK tetap steril. Steril yang ia maksud disini adalah agar KPK terhindar dari adanya oknum yang menggunakan kewenanganya untuk kepentingan pribadi atau politik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement