Rabu 24 Jun 2015 19:38 WIB
Revisi UU KPK

Revisi UU akan Atur Wewenang Penyadapan KPK

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disepakati DPR untuk menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional (Prolegnas). Salah satu poin penting yang akan direvisi adalah soal kewenangan penyadapan oleh KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menilai revisi UU KPK, terutama soal penyadapan, adalah hal yang wajar. Karena selama ini, lanjutnya, standard operational procedure (SOP) terkait hal tersebut, hanya ada di dalam internal KPK sendiri.

Padahal, Nasir mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar soal penyadapan ini dibuat dalam UU tersendiri. "Jadi tidak diselipkan dalam aturan-aturan lain," ujarnya pada Republika, Rabu (24/6).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, penyadapan adalah bagian dari upaya pemaksaan yang dilakukan aparat hukum. Ia menilai, segala bentuk pemaksaan, seperti penahanan, penyitaan, atau penggeledahan, pastibtelah diatur dalam undang-undang hukum acara.

Sedangkan penyadapan KPK, lanjutnya, belum memiliki hukum acara tersebut. "Selama ini SOP soal penyadapan itu kan dibuat KPK sendiri. Sebenarnya tidak bisa jika hanya diatur dalam aturan internal institusi itu sendiri. Harus diatur (hukum acara) sehingga mengikat institusi (KPK) tersebut," tutur Nasir.

Jadi, menurutnya, revisi UU KPK yang telah masuk dalam Prolegnas akan mengatur soal penyadapan. "Barangkali ingin dibuat hukum acaranya (penyadapan)," kata Nasir.

Sebelumnya, DPR resmi melakukan perombakan prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement