REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terpidana mati kasus Narkoba asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui.
"Kita apresiasi lah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kita lah," kata Prasetyo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, menghargai dan menghormati putusan pengadilan. "Beliau sudah tahu saya rasa. Kan pernah diberitakan besar-besaran. Responnya ya kita menghargailah putusan pengadilan," ujarnya.
Kendati demikian, setelah pengadilan menolak gugatan Sergei, Prasetyo menyatakan masih belum memastikan dan merencanakan terkait rencana eksekusi mati terpidana kasus narkoba tersebut.
"Eksekusi belum kita anu, belum kira rencanakan ya. Pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu lah," tandasnya.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui telah mengajukan gugatan penolakan grasi terkait hukuman mati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Majelis Hakim PTUN, dalam putusannya menolak pengajuan gugatan Sergei. Dia mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah di PTUN, Jakarta Timur, Senin (22/6).
Untuk diketahui, Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.
Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Perancis lolos dari eksekusi mati.