Rabu 24 Jun 2015 15:53 WIB

Suhardi Siap Jadi Capim KPK

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Esthi Maharani
Pansel KPK
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Pansel KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Sulselbar Suhardi telah direkomendasikan Kejaksaan Agung untuk bertarung sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi kabar tersebut, Suhardi enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan sebagai prajurit siap ditugaskan oleh pimpinan.

"Kalau prinsip saya, sebagai prajurit saat diberikan kepercayaan oleh pimpinan jelas harus siap menjalankan," ujar Suhardi saat ditemui di kantor Kejati, Rabu (24/6).

Dia juga enggan berkomentar bahwa dirinya telah berkomunikasi terlebih dulu untuk pencalonannya sebagai capim KPK. Ia menegaskan hanya ingin menjalankan amanah yang diberikan padanya.

"Jika tidak menjalankan amanah itu namanya kan keliru," lanjut Suhardi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan izin kepada lima jaksa aktif untuk mendaftar sebagai Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada lima nama nantinya yang akan kita usulkan ikut seleksi dalam Capim KPK," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Selasa (22/6).

Kelima calon pimpinan KPK dari kejagung itu, Joko Subadyo, Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung serta pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jawa Barat.

Jasman Panjaitan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan dan merangkap Pelaksana Tugas Jamwas Kejagung. Ia pernah juga menduduki jabatan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kajati Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kapuspenkum Kejagung.

Sri Hariati, Direktur Perdata Jamdatun Kejagung dan pernah menjabat Kajati Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya Suhardi yang kini menjabat Kajati Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Suhardi menjabar Kajati Maluku Utara dan pernah menjadi Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

M Roem, Wakil Kajati Papua yang sebelumnya, pernah menjabat Kajari Semarang, Jawa Tengah dan koordinator di pidana khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement