REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung, HM Prasetyo menanggapi niat Dahlan Iskan mengembalikan uang kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013. Menurut Prasetyo, pihaknya tidak akan gegabah mengambil langkah dengan mengabulkan niat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Proses hukum sudah jalan, tapi itu akan jadi pertimbangan, kita masih dalami” ujarnya, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/6).
Prasetyo mengatakan, Dahlan sendiri sampai saat ini juga belum ditetapkan tersangka dalam kasus mobil listrik. Karena itu, Kejaksan masih akan mendalami peran dari Dahlan sendiri.
Sebelumnya, Rabu (17/6) Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, biaya yang digunakan untuk pengadaan 16 mobil listrik berasal dari dana promosi tiga perusahaan.
Sehingga, Yusril menuturkan, tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan. Yusril juga menilai, kasus tersebut juga masuk dalam perkara perdata bukan pidana.