REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memberi waktu tenggat terakhir bagi daerah untuk menganggarkan dana pengawasan Pilkada sampai 3 Juli mendatang. Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan Kemendagri akan meminta kehadiran daerah yang sampai 3 Juli tersebut belum menyelesaikan anggaran pengawasannya.
"Kita minta kehadiran mereka, kita undang antara TAPD dengan Bawaslu atau Panwaslu, masalahnya dimana kalau memang belum," kata Reydonnizar di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/6).
Pria yang kerap disapa Donny tersebut mengharapkan sebelum tanggal tersebut bagi daerah yang belum untuk bisa segera menyelesaikan anggaran. Pasalnya, hingga kini masih tersisa 47 daerah yang belum selesai anggaran pengawasannya.
Selain itu juga, pada kesempatan itu juga kata Donny, Kemendagri akan menyosialisasikan Permendagri Nomor 51 tahun 2015 revisi dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran Pilkada.
"Banyak perbedaannya, dari substansi kebijakan, tapi intinya mengadopsi kebutuhan meski semua usulan tidak kita penuhi karena kita kan mau efisiensi," ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa hal yang dikurangi dalam Permendagri tersebut yakni sejumlah kelompok kerja (pokja) baik penyelenggara maupun pengawasan.