REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (22/6) memeriksa Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) High Speed Diesel (HSD) tahun 2010. Saat itu, Dahlan menjabat Dirut PLN.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan kondensat yang saat ini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. “Tidak ada kaitannya, kasusnya berbeda-beda,” ujarnya, di Mabes Polri, Selasa (23/6).
Penyidik, kata Badrodin, memiliki dasar untuk melakukan pemanggilan terhadap Dahlan. Terdapat fakta yang ditemukan terkait Dahlan dalam kasus tersebut. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi kepada Dahlan.
Karena itu, kewenangan untuk melakuka pemeriksaan berada ditangan penyidik. Badrodin meyakini, jika memang tidak dibutuhkan untuk mendapatkan klarifikasi maka, tidak akan memeriksa Dahlan.
Penyidik mengajukan 50 pertanyaan terhadap Dahlan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dokumen terkait tender pasokan 2 juta ton BBM yang dilakukan PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik yang menggunakan diesel di berbagai daerah. Tender tersebut dilakukan guna mendapatkan harga yang lebih murah dari harga yang dipatok Pertamina.