Rabu 24 Jun 2015 02:31 WIB

Ijin Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo Dicabut

Rep: Yulianingsih/ Red: Dwi Murdaningsih
 Sejumlah penumpang menumpuk dan terlantar ketika terjadi hujan abu di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Jumat (14/2). (Antara/Regina Safri)
Sejumlah penumpang menumpuk dan terlantar ketika terjadi hujan abu di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Jumat (14/2). (Antara/Regina Safri)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gugatan sebagian warga Kulonprogo terdampak pembangunan bandara baru terhadap SK Gubenur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan (IPL) untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY akhirnya dimenangkan majelis hakim dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Selasa (23/6).

Ketua Majelis Hakim PTUN Yogyakarta Indah Tri Haryanti menyatakan jika menilai IPL Gubenur DIY bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang meliputi PP tentang RTRW national, Perpres tentang RTRW Jawa-Bali, serta Perda DIY tentang RTRW DIY.

"Karenanya memerintahkan tergugat (Gubenur DIY) untuk mencabut IPL serta menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 170 ribu. Dengan begitu obyek sengketa dinyatakan batal," ujarnya.

Menurut majelis hakim dalam RTRW yang ada hanya rencana pengembangan Bandara Adisucipto dan Adi Sumarmo, sementara dalam IPL Gubenur hanya mengacu pada kata pembangunan bandara baru seperti yang tercantum dalam Perda Kulonprogo tentang RTRW. Indah juga memberikan waktu kepada tergugat untuk mengajukan kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement