REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK berdasarkan pertimbangan antusiasme pendaftar dan pertimbangan kelengkapan syarat pendaftaran. Pendaftaran capim KPK diperpanjang hingga 3 Juli 2015.
“Alasan perpanjangan masa pendaftaran karena melihat antusiasme calon pendaftar dari daerah. Mereka, ingin mendaftarkan diri sebagai pansel tetapi belum memiliki cukup waktu untuk merampungkan persiapan syarat administrasi,” kata Betti, Selasa (23/6).
Hasil tersebut, lanjutnya, terkait perkembangan setelah proses penjaringan ke 10 kota besar beberapa waktu lalu. Banyak calon pendaftar di daerah yang ternyata ingin mendaftarkan diri tetapi belum semuanya punya syarat administrasi yang lengkap. Faktor kedua yang menyebabkan perpanjangan adalah belum lengkapnya syarat administrasi 124 pendaftar.
"Berdasarkan pantauan kami, sebanyak 124 orang keseluruhan pendaftar ternyata belum melengkapi semua syarat administrasi. Karena itu mereka perlu diberi waktu untuk melengkapinya," ujarnya.
Pada awalnya pansel akan menutup pendaftaran capim KPK pada 24 Juni, atau esok hari. Semula, pansel akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 27 Juni.
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, pengumuman hasil seleksi administrasi juga mundur hingga 4 Juli 2015. Tanggapan dari masyarakat dilakukan 4 Juli-3 Agustus 2015.
Tes pembuatan makalah tentang diri dan kompetensi pada 8 Juli 2015. Pengumuman hasil penilaian makalah dilakukan pada 15 Juli 2015. Assessment digelar pada 27-28 Juli 2015. Pengumuman daftar pendek calon Pimpinan KPK dilakukan pada 12 Agustus 2015.
Tes Kesehatan dilakukan pada 18 Agustus 2015. Wawancara pada 24-27 Agustus 2015. Penyampaian Laporan Pansel KPK kepada Presiden pada 31 Agustus 2015.