Selasa 23 Jun 2015 19:27 WIB

KPK Tetap Tolak Revisi UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Taufik Rachman
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi meminta agar DPR mengurungkan niat untuk merevisi UU tersebut jika hanya ingin mereduksi wewenang penyadapan KPK.

"Kalau revisi dimaksudkan untuk mereduksi kewenangan penyadapan dan penuntutan itu justru memperlemah, sikap kami juga sudah disampaikan sebelumnya," kata dia di gedung KPK, Selasa (23/6).

Awalnya, revisi UU KPK memang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR 2014-2015 dan tidak masuk dalam prioritas. Namun, DPR tiba-tiba merombak dan memasukkan UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015. Menurut Johan, revisi UU KPK lebih baik menunggu sinkronisasi dengan UU KUHP, UU KUHAP dan UU Tipikor karena saling berkaitan satu sama lain.

Sebelumnya, DPR resmi melakukan perombakan Prolegnas 2015. Salah satu yang menjadi kesepakatan dalam sidang paripurna dewan adalah memasukkan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dalam prolegnas tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement