Selasa 23 Jun 2015 19:07 WIB

KPK: Potensi Korupsi Dana Aspirasi Harus Diperhitungkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK melalui perwakilannya, Zulkarnain memberi masukan kepada tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana aspirasi DPR. Zulkarnain mengatakan, masukan diberikan agar program tersebut tidak menimbulkan ekses yang tidak  diinginkan.

"Tentu potensi korupsinya dari awal sudah harus diperhitungkan kembali, makanya tentu dengan sistem yang baik. Kan cukup besar uang itu dan yang melaksanakannya juga banyak tersebar," kata Zulkarnain usai pertemuan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6).

Zulkarnain mengatakan, DPR harus membuat petunjuk untuk melihat sejauh mana kesiapan mengelola kegiatan dan mempertanggungjawabkan keuangan. DPR, lanjutnya, harus melakukan persiapan dengan matang dan penuh kehati-hatian sehingga hasil dari usulan program tersebut seperti yang diharapkan.

Jika sistem tidak dibuat dengan baik, kata Zulkarnain, tentu resiko-resiko yang tidak diinginkan akan muncul. Resiko tersebutlah yang harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal. "Kami menyarankan sistemnya dibuat dulu lah yang baik. Saat ini sistemnya belum ada," ujarnya.

"Kami harap DPR dengan penuh kehati-hatian dan dengan kesiapan lebih matang, supaya pemerataan di daerah itu bisa terwujud dengan baik," kata Zulkarnain lagi.

Meski dari segi aspek politik UP2DP menimbulkan pro-kontra yang cukup tinggi di masyarakat, namun Zulkarnain mengaku KPK tidak menyinggung hal tersebut dalam pertemuan. Fokus perhatian KPK, yakni terkait perencanaan kegiatan, penganggaran hingga aspek budaya dalam pelaksanaan program tersebut.

"Dari aspek kewenangan memang ada dasar hukumnya. Kita inginkan niat baik itu tercapai dengan baik, tidak menimbulkan masalah yang lebih serius. Tentu perlu kehati-hatian semua pihak," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain pun menambahkan, koordinasi dan sinkronisasi dengan program-program lain yang sudah ada di daerah tentu harus menjadi perhatian DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement