Selasa 23 Jun 2015 19:05 WIB

Serge Atlaoui Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang Ketiga

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan atas Keputusan Presiden terkait grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. Kejagung menilai PTUN konsisten dalam menjalankan tugasnya. 

PTUN menolak gugatan terpidana mati warga asal Prancis tersebut dalam sidang yang digelar pada  Senin (22/6). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menilai keputusan tersebut sudah tepat. 

“Penolakan ini kami apresiasi, PTUN konsisten dalam hadapi gugatan atas Keppres grasi oleh terpidana narkotika,” ujar Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6). 

Tony mengatakan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Serge akan bergabung dalam eksekusi mati tahap tiga. Namun, dia belum dapat memastikan kapan eksekusi tahap tiga dilaksanakan. 

“Eksekusi tidak dalam waktu dekat ataupun di bulan Ramadhan,” kata Tony.

Tony menambahkan, nama-nama para terpidana yang akan dieksekusi dalam eksekusi mati tahap tiga juga masih diinventarisir.

Sebelumnya, pada tahun 2006, Sergei divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, ia berhasil lolos saat akan dieksekusi pada eksekusi mati tahap dua. Serge berhasil lolos karena masih mengajukan upaya hukum untuk menggugat Kepres Grasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement