Selasa 23 Jun 2015 18:11 WIB

KPK Bantah Halangi Tahanan Beribadah di Rutan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
suasana rutan guntur, Jakarta, Senin (4/2)
Foto: Republika/Hanan Putra
suasana rutan guntur, Jakarta, Senin (4/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membatasi kegiatan beribadah para tahanan di Rutan KPK Cabang Guntur. Lembaga antikorupsi itu memastikan tidak ada pelarangan bagi siapapun dan agama apapun di tahanan dalam menjalankan keyakinan masing-masing.

"Cabang rutan selalu memberikan kesempatan untuk beribadah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam keterangan resmi di gedung KPK, Selasa (23/6).

Bantaham ini disampaikan KPK menanggapi surat beberapa tahanan Rutan KPK Cabang Guntur atas nama Suryadharma Ali (SDA) dkk tertanggal 5 Juni 2015. Isi surat tersebut menyatakan telah terjadi penistaan agama di Rutan KPK karena dianggap membatasi tahanan untuk beribadah. Surat SDA ini kemudian ditanggapi oleh DPP PPP kubu Djan Faridz dengan menggelar diskusi dan keterangan pers di rumahnya.

Ruki memastikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap petugas rutan, KPK memastikan tidak ada pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dilakukan, apalagi sampai terjadi penistaan agama seperti yang dituduhkan.

Petugas, kata Ruki, juga tidak pernah melakukan pengusiran terhadap tahanan yang sedang beribadah. Apalagi menghentikan ibadah secara paksa atau bahkan melarang tahanan untuk berdzikir. Petugas hanya mengingatkan waktu sholat berjamaah di mushola di Rutan Guntur sudah selesai.

Semua diberikan waktu 40 menit untuk setiap sholat berjamaah. Menurutnya, semua peraturan itu telah disesuaikan dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM. "Itu dengan mempertimbangakan keamanan, pengawasan dan memperkecil interaksidi rutan," ujar Ruki.

"Mari kita jauhkan diri kita dari penyebaran fitnah dan isu-isu yang bisa menimbulkan masalah-masalah yang lebih serius," tambah purnawirawan bintang dua kepolisian ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement