REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melakukan perlombakan prioitas legislasi nasioanl (Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat mengatakan, sebenarnya usulan perevisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Salah satu klausul yang diusulkan pemerintah agar direvisi adalah tentang penyadapan.
"Pemerintah meminta agar perevisian mengatur tentang penyadapan agar tidak bertentangan dengan hak asasi," ungkap Sareh.
Selain menyangkut penyadapan, pemerintah menghendaki perevisian agar membentuk kesinambungan kerja antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.
Paling penting dari kehendak Menkumham Yasonna agar UU KPK saat mendatang memberikan fungsi dan tugas pokok badan pengawas internal KPK. Sebab selama ini dianggap, komisi antirasuah tersebut, berjalan tanpa adanya pengawasan maksimal.
Selain poin rencana perubahan tersebut, pemerintah diungkapkan Sareh agar perevisian memberikan pengaturan objektif soal pengambilan keputusan pemimpin KPK. Selama ini pasal kolektif kolegial dinilai pemerintah tak terang.
"Perubahan juga menyangkut pelaksana tugas jika pemimpin berhalangan," ujar dia.
Laporan dari Sareh tentang perubahan Prolegnas 2015 disetujui tanpa interupsi dari peserta paripurna. Pemimpin Paripurna, yaitu Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam sidang pun menyampaikan agar laporan dari Baleg tersebut disetujui.