Selasa 23 Jun 2015 16:55 WIB

Kejagung Sita 10 Mobil Listrik Dahlan Iskan

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
 Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6).  (Antara/Reno Esnir)
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal, yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

"10 mobil listrik tersebut resmi berstatus sebagai barang sitaan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6).

Turin mengatakan, dari 10 mobil sitaan itu ada satu mobil yang akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dijadikan sebagai contoh bukti dan alat pemeriksaan.

Ia menjelaskan mobil sitaan tersebut merupakan bagian dari 16 mobil listrik yang diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu.

Namun tidak semua mobil akan dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Turin mengaku bingung untuk menyita mobil-mobil yang tidak berfungsi.

"Satu mobil sitaan yang akan dibawa ke Kejaksaan Agung masih berada di gudang bengkel milik Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang kini telah menyandang status tersangka," ujarnya.

Turin menambahkan, dari sepuluh unit yang disita ‎delapan di antaranya berjenis bus listrik dan dua berjenis mobil MPV. Penyitaan dilakukan di sebuah ‎bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya nomor 5 Kampung Sawah, Depok‎, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil kontrak, Turun mengatakan satu unit mobil listrik itu dibanderol Rp 2 miliar. Harga tersebut menurut dia sudah termasuk pajak dan surat-surat kepemilikan.

"Pihak pengembang tinggal menerima kunci," ucapnya.

Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, Turin menemukan bahwa mobil tersebut tidak lulus uji emisi. Selain itu, Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi.

"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement