Selasa 23 Jun 2015 14:37 WIB

Polresta Malang Tangkap Sembilan Pengguna Narkoba

Rep: Lintar Satria/ Red: Djibril Muhammad
Narkoba
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota menangkap sembilan tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Satu tersangka masih berstatus mahasiswa. Ganja tersebut dipasarkan ke sejumlah kampus. Ada dua pengguna narkoba yang masih mahasiswa ikut ditangkap polisi.

"Ini masih akan terus kami kembangkan, jaringan ke atas akan masih terus kami telesuri," kata Kapolres Kota Malang AKBP Singgamata, Selasa (23/6).

Polisi mengamankan 345,33 gram ganja lintingan. Selain itu polisi mengamankan barang bukti tujuh handphone, Kartu ATM BRI dan satu lembar bukti transfer. Penangkapan sembilan orang tersangka ini berawal dari tertangkapannya Heri Prasetya (19). Heri tertangkap membil satu paket ganja seberat 1 gram dari Herman di Jalan Wilis.

Polisi mengembangkannya lalu mencari tersangka bernama Herman. Herman tertangkap bersama salah satu rekannya Ony Daniansyah. Pada keduanya polisi menemukan satu kotak tuppeware yang berisi ganja kering dalam kemasan rokok.

Sementara dari Ony polisi menemukan dua ganja lintingan. Dari keterangan Herman polisi menangkap enam tersangka lainnya yang sudah membeli ganja darinya. "Semuanya dilakukan dalam dua hari," ujar Singgamata.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement