REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, mengatakan penyidikan terhadap kliennya masih menyoal penelantaran anak. Hingga saat ini penyidikan terhadap Margriet belum menyentuh perihal kekerasan atau keterlibatan Margriet terhadap pembunuhan Engeline.
“Penyidikan terhadap klien kami terus berlanjut. Masih membahas penelantaran anak,” kata Hotma ketika dihubungi ROL, Selasa (23/2).
Hingga saat ini, lanjut dia, penyidikan belum mengarah kepada dugaan keterlibatan Margriet dalam pembunuhan Engeline.
“Sama sekali belum menyentuh soal itu ataupun soal kekerasan. Masih tetap penelantaran anak, “ tegasnya.
Terkait fakta rekonstruksi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Engeline, Hotma menampik jika kliennya berpeluang menjadi sasaran dugaan itu.
Hotma juga menegaskan keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai, yang menyatakan Margriet sebagai pembunuh Engeline yang sebenarnya harus dibuktikan.
“Keterangan itu harus dibuktikan. Bagimana bisa mempercayai keterangan dari tersangka yang sudah lima kali membuat pernyataan berubah-ubah?” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan bahwa keterangan akhir yang diberikan Agus mayoritas dinilai jujur. Kesimpulan Ronny tersebut berdasarkan kepada penggunaan lie detector (alat uji kebohongan) dari Lamoratorium Bareskrim Mabes Polri.