REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan internasional Guangzhou menyelundupkan sebesar 38 kilogram sabu di dalam tas wanita. LY (33) seorang warga negara Indonesia terbukti menyimpan sabu dalam kulit tas.
Saat ditangkap, LY sempat mengelak keterlibatannya dalam bisnis barang haram tersebut. Saat ditangkap di kosnya di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, ia mengaku selama ini berbisnis tas perempuan secara online.
Namun, karena namanya masuk dalam jaringan narkotika internasional, hal tersebut tidak serta merta dipercayai polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 12 kodi berisi tas perempuan beraneka warna. Saat digeledah, ditemukan sebanyak 38 kilogram sabu.
"Jadi setiap tas nya berisi 400 gram disembunyikan di bagian antara kulit dan bagian dalam tas. Saat ia mengedarkan pesanan sabu tersebut sang pelanggan mendapatkan satu paket dengan sebutan satu tas," ujar Kasubdit 3 Diresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Arman Asmara kepada Republika, Selasa (23/6).
Selain memakai tas wanita, tersangka lainnya, STY alias Deborah juga tertangkap tangan menyelundupkan sabu melalui alat pijat refleksi kaki. Ia diamankan di rumah kosnya di Tebet Utara I, Jakarta Selatan.
Serupa dengan LY, awalnya Deborah tak mengaku dirinya terlibat dalam sindikat narkotika internasional. Ia mengaku selama ini pekerjaanya adalah seorang sales alat pijat refleksi. "Kami lakukan penggledahan dan terbukti ada satu paket sabu seberat satu kilogram disetiap satu alat refleksi," tambah Arman.
Dari rumah kos Deborah polisi berhasil mengamankan sebanyak 27,245 kilogram sabu dalam 27 paket alat pijat refleksi. Paketan tersebut disebut Deborah dapatkan dari jaringan internasional di Cina dan Hongkong.